Penelitian ini menganalisis peran Imam Malik dalam membangun konsep ‘Amal Ahl al-Madinah sebagai sumber hukum utama Mazhab Maliki. Melalui kajian historis-analitis, penelitian ini menunjukkan bahwa Imam Malik mengangkat praktik hidup penduduk Madinah menjadi sumber hukum formal, yang dianggapnya sebagai sunnah Nabi yang lebih otentik daripada hadis ahad dalam kasus tertentu. Keputusan ini didasarkan pada argumentasi tekstual, historis, dan logis, serta membentuk karakter fikih Maliki yang kuat menjaga tradisi namun tetap adaptif. Konsep ini menjadi identitas khas mazhab yang membedakannya dari Hanafi dan Syafi‘i serta mendorong penyebarannya di Maghrib dan Andalusia. Disimpulkan bahwa ‘Amal Ahl al-Madinah adalah fondasi epistemologis yang menyeimbangkan teks, sejarah, dan realitas sosial dalam Mazhab Maliki.
Copyrights © 2026