AL-Daulah
Vol 4 No 1 (2015): (June)

Adat Recht sebagai Bukti Sejarah dalam Perkembangan Hukum Positif di Indonesia

Salim, Munir (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Jun 2015

Abstract

Istilah adat berasal dari bahasa Arab, yang apabila diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia berarti “kebiasaan”. Adat adalah kebiasaan yang dilakukan manusia secara berulang-ulang dan menjadi tradisi secara bersama-sama dilakukan turun-temurun dari zaman dahulu hingga sekarang. Demikian pula pengertian hukum adat, adalah aturan-aturan yang tidak tertulis, akan tetapi diakui berlaku hidup dan berkembang dalam masyarakat, di hormati dan dijunjung tinggi oleh masyarakatnya  dan apabila dilanggar, maka akan berakibat pada sanksi. Hukum adat menjadi masalah politik hukum pada saat pemerintah Hindia Belanda akan memberlakukan hukum Eropa atau hukum yang berlaku di Belanda menjadi hukum positif di Hindia Belanda (Indonesia) melalui asas konkordansi. Pemerintah Hindia Belanda ingin hukum ini dapat digunakan bagi tujuan-tujuan Belanda serta kepentingan-kepentingan ekonominya. Dewasa ini, hukum adat mulai dimasukkan ke dalam hukum tertulis bagi masyarakat secara keseluruhan. Hukum Adat dimasukkan dan diresapkan ke dalam hukum positif tertulis berbentuk undang-undang biasa sebagai pengganti hukum adat yang tidak tertulis.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

al_daulah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan (Al-Daulah : Journal of Criminal Law and Constitution) focuses on areas in Islamic Criminal and Constitution ...