Munir Salim, Munir
Unknown Affiliation

Published : 6 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

HUKUM DAN KEKUASAAN MENURUT HUKUM POSITIF Salim, Munir
Al AHKAM: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah Vol 1, No 3 (2012): Al-Ahkam
Publisher : Al AHKAM: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Law for each country is something that is very valuable, so that every citizen to uphold and respect the law above all else. Because the law has an important role in setting the ground rules governing the conduct of government in the life of society, nation and state. The basic rule is the government that must be obeyed by every citizen, in order to create the atmosphere of harmonious, peaceful, just and prosperous as the ideals of a nation. Based despite some basic rules of law that is so neat and systematic adopted a country, but the phenomenon of life of citizens who have needs and desires are different, so it could lead to the behaviors and actions by individuals or groups of people in society who violate the rules applicable laws and regulations. To maintain and preserve the tranquility of living in a society and state, then to the person or group of people who are breaking the law should be prosecuted to the process determine the extent of violations and sanctions will be given by the prosecutor and the judge who has the authority and the power to prosecute and punish the fairly as possible, commensurate with the violation committed deeds.
Adat Recht sebagai Bukti Sejarah dalam Perkembangan Hukum Positif di Indonesia Salim, Munir
Al-Daulah : Journal of Criminal Law and State Administration Law Vol 4 No 1 (2015): (June)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v4i1.1504

Abstract

Istilah adat berasal dari bahasa Arab, yang apabila diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia berarti “kebiasaan”. Adat adalah kebiasaan yang dilakukan manusia secara berulang-ulang dan menjadi tradisi secara bersama-sama dilakukan turun-temurun dari zaman dahulu hingga sekarang. Demikian pula pengertian hukum adat, adalah aturan-aturan yang tidak tertulis, akan tetapi diakui berlaku hidup dan berkembang dalam masyarakat, di hormati dan dijunjung tinggi oleh masyarakatnya  dan apabila dilanggar, maka akan berakibat pada sanksi. Hukum adat menjadi masalah politik hukum pada saat pemerintah Hindia Belanda akan memberlakukan hukum Eropa atau hukum yang berlaku di Belanda menjadi hukum positif di Hindia Belanda (Indonesia) melalui asas konkordansi. Pemerintah Hindia Belanda ingin hukum ini dapat digunakan bagi tujuan-tujuan Belanda serta kepentingan-kepentingan ekonominya. Dewasa ini, hukum adat mulai dimasukkan ke dalam hukum tertulis bagi masyarakat secara keseluruhan. Hukum Adat dimasukkan dan diresapkan ke dalam hukum positif tertulis berbentuk undang-undang biasa sebagai pengganti hukum adat yang tidak tertulis.
ADAT SEBAGAI BUDAYA KEARIFAN LOKAL UNTUK MEMPERKUAT EKSISTENSI ADAT KE DEPA Salim, Munir
Al-Daulah : Journal of Criminal Law and State Administration Law Vol 5 No 2 (2016): (December)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v5i2.4845

Abstract

Perkembangan yang semakin kencang dan keras pertumbuhannya, menyebabkan terlupakannya latar belakang lahirnya hukum. Sejenak kita menengok ke belakang dalam sejarah perkembangan hukum di dunia, khususnya di Indonesia, dapat dipastikan bahwa hukum itu lahir, hidup, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat yang mempunyai pandangan dan ideologi yang kuat sebagai sumber pijakan peraturan-peraturan yang tidak tertulis. Namun, tumbuh dan berkembang serta dipertahankan sebagai kebiasaan dari leluhur melalui nenek moyangnya. Kebiasaan-kebiasaan tersebut dijalani secara berkesinambungan dari generasi ke generasi penerusnya. Kebiasaan-kebiasaan menjadi tradisi dalam kehidupan, masyarakat, baik sebagai individu maupun kelompok, maka terciptalah adatistiadat suatu kelompok tertentu yang disebut dengan Adat Desa. Adat Desa merupakan kelompok adat yang masih sangat terbatas lingkup wilayahnya, karena faktor geografis dan teritorialnya. Kedua faktor tersebut sangat menentukan peran dalam posisi Adat Desa yang bersangkutan. Dimana adat istiadat daerah mempunyai ciri khas tersendiri yang tidak terpengaruh dengan keadaan di luar anggota kelompoknya. Kekhususan pada setiap Adat Desa/Adat Daerah sebagai corak, tanda/lambang Adat Desa/Adat Daerah yang bersangkutan dapat dilihat dalam kehidupan sosial sehari-hari apakah dalam hal kesenian, pakaian, makanan, pesta perayaan, kerajaan, keterampilan pola kehidupan di watak/karakter serta wisata alam. Dari sendi-sendi kehidupan tersebut dapat ditonjolkan mana di antara yang terbaik dari yang baik sebagai unggulan dan dapat diterima serta diminati oleh anggota kelompok adat setempat maupun orang-orang dari luar kelompok maupun orang asing dari mancanegara.
BHINNEKA TUNGGAL IKA SEBAGAI PERWUJUDAN IKATAN ADAT-ADAT MASYARAKAT ADAT NUSANTARA Salim, Munir
Al-Daulah : Journal of Criminal Law and State Administration Law Vol 6 No 1 (2017): (June)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v6i1.4866

Abstract

Indonesia merupakan negara kesatuan yang penuh dengan keanekaragaman, yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan, dan lain-lain. Indonesia dikenal dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, dimana kata ini berasal dari bahasa Jawa Kuno dan seringkali diterjemahkan dengan kalimat “Berbeda-beda tetapi tetap satu”. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan. Pengertian Adat adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai kebudayaan, norma, kebiasaan, kelembagaan, dan hukum adat yang lazim dilakukan di suatu daerah. Dalam ilmu hukum dan teori, secara formal dikenal Masyarakat Hukum Adat, tetapi dalam perkembangan terakhir, masyarakat asli Indonesia menolak dikelompokkan sedemikian mengingat perihal adat tidak hanya menyangkut hukum, tetapi mencakup segala aspek dan tingkatan kehidupan. Sedangkan pengertian Nusantara merupakan istilah yang dipakai untuk menggambarkan wilayah kepulauan yang membentang dari Sumatera sampai Papua, yang sekarang sebagian besar merupakan wilayah negara Indonesia. Pemahaman nilai-nilai ke-Bhinneka Tunggal Ika-an masyarakat multi kultural/majemuk sebagai pilar nasionalisme, sekaligus untuk memberi wacana dan sumbang saran kepada semua pihak, terutama para pelaksana dan penentu kebijakan diberbagai instansi tekait, agar dapat dijadikan tambahan acuan dalam menentukan peraturan berkaitan dengan aktualisasi pemahaman nilai-nilai ke-Bhinneka Tunggal Ika-an oleh masyarakat multikultural sebagai pilar nasionalisme
JUAL BELI SECARA ONLINE MENURUT PANDANGAN HUKUM ISLAM Salim, Munir
Al-Daulah : Journal of Criminal Law and State Administration Law Vol 6 No 2 (2017): (December)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v6i2.4890

Abstract

Penggunaan teknologi modern (seperti komputer atau telepon genggam) sebagai alat bantu guna memperlancar kegiatan usaha jual beli merupakan salah satu strategi pemasaran yang sangat menguntungkan. Di era digital sekarang ini terdapat banyak transaksi perdagangan melalui dunia maya (online atau via internet), sehingga antara penjual dan pembeli tidak dibatasi oleh ruang dan waktu.  Dahulu, pada masa belum ditemukannya teknologi internet apabila seseorang bermaksud membeli suatu barang maka ia akan mendatangi tempat dimana barang itu dijual, pembeli dapat memeriksa secara langsung kondisi barang yang ia inginkan kemudian terjadi tawar menawar antara pembeli dan penjual, apabila tercapai kesepakatan antara penjual dan pembeli barulah terjadi serah terima uang dan barang. Proses jual beli konvensional inilah yang diatur dalam fiqh muamalah, yang mensyaratkan adanya empat hal yaitu Sighat al’aqd (ijab qabul), Mahallul ‘aqd (obyek perjanjian / barang), Al’aqidaian (para pihak yang melaksanakan isi perjanjian) dan Maudhu’ul’aqd (tujuan perjanjian). Dalam sighat al’aqd (ijab qabul) dilaksanakan dengan ucapan lisan, tulisan atau isyarat bagi mereka yang tidak mampu berbicara atau menulis. Bahkan dapat dilaksanakan dengan perbuatan (fi’li) yang menunjukkan kerelaan kedua belah pihak untuk melakukan suatu perjanjian (jual beli) yang umumnya dikenal dengan al mu’athah. Mahallul ‘aqd mensyaratkan obyek atau barang yang diperjanjikan sudah ada nyata, dapat diserahkan ketika terjadi kesepakatan serta bukan barang yang dilarang menurut syara’. Al’aqidaian adalah para pihak yang melaksanakan isi perjanjian haruslah memenuhi syarat seperti aqil baligh, berakal, sehat, dewasa/bukan mumayyid dan cakap hukum. Sedangkan maudhu’ul ‘aqd berarti yang menjadi tujuan dibuatnya perjanjian (jual beli) yakni penjual menyerahkan barang atau jasa sedangkan pembeli menyerahkan sejumlah uang
AKSES TERHADAP KEADILAN DAN PEMBERDAYAAN HUKUM SEBAGAI PENDEKATAN UNTUK PENGEMBANGAN HUKUM BAGI ORANG MISKIN DAN YANG TERPINGGIRKAN Salim, Munir
Al-Daulah : Journal of Criminal Law and State Administration Law Vol 7 No 1 (2018): (June)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v7i1.5384

Abstract

Saat ini, penguatan hukum dan pemerintahan menjadi fokus utama beberapa organisasi internasional, begitupun pemerintahan dan organisasi di tingkat nasional. Reformasi dengan pendekatan “keadilan dan pemberdayaan hukum” dihaapkan dapat mendukung masyarakat miskin dan orang-orang yang terpinggirkan dalam upaya mereka untuk mencari dan memperoleh keadilan dalam kehidupan mereka.