Pengaturan aborsi dalam sistem hukum Indonesia menghadapi kompleksitas akibat fragmentasi regulasi antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Kesehatan, yang menghasilkan disparitas dalam penerapan pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis disparitas penerapan pertanggungjawaban pidana dalam kasus aborsi ilegal melalui perbandingan putusan pengadilan serta mengidentifikasi karakteristik perbuatan melawan hukum berdasarkan unsur actus reus dan mens rea. Pendekatan yang digunakan adalah hukum normatif dengan metode yuridis normatif, yang mengandalkan data sekunder melalui studi kepustakaan sistematis dan analisis kualitatif menggunakan teknik analisis konten serta interpretasi hukum. Hasil analisis mengungkap disparitas fundamental antara pidana penjara enam bulan tanpa syarat (Putusan 01/Pid.B/2013/PN.Plp) dan pidana lima bulan bersyarat (Putusan 45/Pid.Sus/2015/PT.Smg), yang mencerminkan inkonsistensi dalam judicial reasoning dan fragmentasi regulasi yang menciptakan pluralisme hukum yang problematik. Reformasi hukum komprehensif diperlukan, termasuk harmonisasi legislatif, implementasi pendekatan dekriminalisasi selektif, serta pengembangan pedoman pemidanaan berbasis keadilan restoratif untuk mengatasi disparitas ini dan meningkatkan keadilan substantif.
Copyrights © 2025