Peradilan militer memiliki karakteristik khusus karena berfungsi menjaga kedisiplinan dan tata tertib di lingkungan militer. Namun, dalam konteks negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, proses peradilan militer harus tetap memastikan standar fair trial sebagaimana diatur dalam instrumen hukum nasional dan internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip hak asasi manusia dalam peradilan militer di Indonesia, terutama terkait jaminan independensi peradilan, asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), hak atas bantuan hukum, dan prinsip transparansi persidangan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa ruang pembaharuan terhadap UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer untuk memastikan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, serta instrumen internasional seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Oleh karena itu, reformasi peradilan militer menjadi kebutuhan mendesak dalam rangka memperkuat akuntabilitas dan supremasi sipil di Indonesia.
Copyrights © 2026