Politik hukum merupakan konsep fundamental dalam memahami arah, orientasi, dan tujuan pembentukan serta pelaksanaan hukum dalam suatu negara. Dalam konteks negara hukum demokratis seperti Indonesia, politik hukum tidak dapat dilepaskan dari relasi antara kekuasaan politik, nilai-nilai konstitusional, serta aspirasi sosial masyarakat. Makalah ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif konsep politik hukum, dasar filosofis dan teoritisnya, serta implikasinya terhadap pembentukan dan pembangunan sistem hukum nasional Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan konseptual, makalah ini menelaah berbagai pandangan akademik mengenai politik hukum, relasinya dengan konstitusi dan ideologi negara, serta peran politik hukum dalam reformasi hukum di era demokrasi konstitusional. Hasil kajian menunjukkan bahwa politik hukum berfungsi sebagai kompas normatif yang menentukan arah pembentukan hukum, sekaligus sebagai instrumen strategis untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sosial. Namun demikian, politik hukum juga rentan terhadap dominasi kepentingan politik jangka pendek apabila tidak dikontrol oleh prinsip negara hukum dan mekanisme checks and balances. Oleh karena itu, diperlukan perumusan politik hukum yang berlandaskan nilai Pancasila, konstitusi, dan prinsip hak asasi manusia guna memastikan pembangunan hukum nasional yang responsif dan berkeadilan.
Copyrights © 2026