Kerusakan lingkungan merupakan isu sensitif yang sampai dengan saat ini menjadi salah satu permasalahan di Indonesia. Terjadinya kerusakan lingkungan disebabkan oleh beberapa hal, satu di antaranya ialah ketidakpatuhan subjek hukum serta tidak adanya sikap awarness terhadap keberlangsungan lingkungan hidup. Kegiatan Illegal logging, alih fungsi hutan menjadi lahan sawit, serta kegiatan masifnya pembabatan hutan menjadi pokok penyebab terjadinya kerusakan lingkungan. Korporasi sebagai subjek hukum (rechtpersoon) dalam kenyataannya kerap ikut andil atas terjadinya kerusakan lingkungan yang terjadi. Kerusakan yang disebabkan oleh Korporasi merupakan suatu hal yang menarik untuk dikaji secara mendalam mengingat sampai dengan saat ini korporasi hanya diberikan denda dengan tidak pada sanksi pidana kepada orang tersebut. Maka atas adanya permasalahan ini, menjadi latar belakang penulis untuk mengkaji dan mendalami tentang pertanggungjawaban korporasi atas adanya kerusakan lingkungan Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia (Studi Kasus: Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Pulau Sumatera)
Copyrights © 2025