Artikel ini menganalisis penentuan prioritas pembiayaan atas urusan pemerintahan daerah sebagai isu krusial dalam pengelolaan keuangan daerah. Meskipun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah membagi urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah, implementasi di tingkat lokal sering kali menghadapi tantangan terkait keterbatasan sumber daya keuangan. Makalah ini mengkaji kerangka teori, pendekatan praktis, serta tantangan dalam menyusun prioritas pembiayaan yang efektif di tengah keterbatasan anggaran yang dihadapi daerah. Analisis menunjukkan bahwa penentuan prioritas harus didasarkan pada kombinasi kriteria urgensi, dampak, dan ketersediaan sumber daya, serta mempertimbangkan prinsip keadilan dan efisiensi untuk mencapai target pembangunan yang optimal. Selama ini banyak praktek penentuan program pembangunan daerah masih luput dari konsep penentuan prioritas penganggaran.
Copyrights © 2025