Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan instrumen hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. PKPU menjadi salah satu sarana penting dalam sistem hukum bisnis di Indonesia karena memberikan ruang bagi debitur untuk menyusun rencana perdamaian (composition plan) dengan krediturnya sehingga memungkinkan usaha tetap berjalan dan terhindar dari kepailitan. Putusan PKPU No. 4/PKPU/2016 merupakan contoh penting penerapan prinsip PKPU dalam praktik peradilan niaga, yang menegaskan peran pengadilan dalam menjaga keseimbangan kepentingan antara debitur dan kreditur. Artikel ini bertujuan mengkaji dasar hukum PKPU, pertimbangan hakim dalam putusan tersebut, implikasi yuridis yang ditimbulkan, serta memberikan analisis kritis terhadap efektivitas mekanisme PKPU dalam sistem hukum kepailitan Indonesia.
Copyrights © 2026