Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar yuridis yang menyebabkan terjadinya perbedaan putusan hakim dalam perkara tindak pidana korupsi, khususnya antara putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) dan putusan pemidanaan. Penelitian menggunakan pendekatan hukum empiris dengan metode deskriptif kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara terhadap empat hakim, dua advokat, satu panitera, dan dua terdakwa, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dan analisis terhadap Putusan Nomor 176/Pid.B/2010/PN.Soe dan Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2011/PN.KPG. Analisis data dilakukan secara kualitatif melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dengan menerapkan triangulasi sumber untuk menjamin validitas temuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan putusan hakim dipengaruhi oleh perbedaan penalaran yuridis dalam menafsirkan unsur penyalahgunaan kewenangan, sifat melawan hukum, keberadaan mens rea, hubungan kausal dengan kerugian keuangan negara, serta batas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi. Temuan ini menegaskan bahwa penggunaan diskresi pejabat publik tidak secara otomatis dapat dipidana tanpa pembuktian terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana korupsi. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan kajian judicial reasoning dan harmonisasi antara hukum administrasi negara dengan hukum pidana dalam mewujudkan kepastian hukum dan konsistensi putusan pengadilan.
Copyrights © 2025