Kewajiban pengumuman lelang melalui surat kabar harian sebagaimana diatur dalam Pasal 200 HIR dan Vendu Reglement merupakan manifestasi asas publisitas yang lahir pada era kolonial, ketika surat kabar menjadi satu-satunya media komunikasi massa yang tersedia. Seiring perkembangan era digital, relevansi kewajiban tersebut semakin dipertanyakan mengingat penetrasi surat kabar cetak yang terus menurun sementara pengguna internet di Indonesia telah melampaui 200 juta jiwa. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang telah membuka ruang bagi penggunaan media elektronik, namun belum sepenuhnya menyelesaikan ketegangan normatif antara regulasi teknis lelang dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi kewajiban pengumuman lelang melalui surat kabar di era digital serta merumuskan urgensi modernisasi asas publisitas dalam sistem hukum lelang Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas publisitas dalam lelang tidak secara inheren mensyaratkan surat kabar sebagai medium, melainkan mensyaratkan keterjangkauan dan aksesibilitas informasi yang luas kepada publik. Dengan demikian, modernisasi pengumuman lelang melalui portal resmi lelang.go.id dan media digital multi-kanal tidak hanya konstitusional, tetapi juga merupakan kewajiban normatif yang mendesak demi mewujudkan kepastian hukum dan keadilan dalam penyelenggaraan lelang
Copyrights © 2026