AL-Daulah
Vol 4 No 2 (2015): (December)

Pemikiran Muhammad Awwamah Seputar Keragaman Pendapat Pada Pakar Fiqih Tentang Hadis Rasulullah SAW

Qayyum, Rahman (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Dec 2015

Abstract

Mencermati pemikiran yang ditulis oleh Muhammad Awwamah bahwa paling tidak ada empat faktor penyebab keragaman pendapat para pakar hukum islam terhadap hadis Rasulullah SAW. Faktor pertama, perbedaan mengenai kriteria hadis yang layak untuk diamalkan. Faktor Kedua, Keragaman pendapat para pakar hukum Islam dalam memahami hadis Rasulullah karena adanya dua masalah yaitu: 1. Perbedaan intenlegensi mereka disebabkan oleh perbedaan naluri (bakat), lingkungan soial, budaya, politik dan sebagainya; 2. Lafal itu sendiri mengandung makna musytarak. Faktor ketiga,  Adanya hadis-hadis yang secara tekstual tampak bertentangan menyebabkan para fuqaha ketika menyimpulkan kandungan hukum berbeda. Faktor keempat, keragaman para pakar disebabkan adanya perbedaan tingkat pengetahuan mereka tentang sunnah.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

al_daulah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan (Al-Daulah : Journal of Criminal Law and Constitution) focuses on areas in Islamic Criminal and Constitution ...