Mencermati pemikiran yang ditulis oleh Muhammad Awwamah bahwa paling tidak ada empat faktor penyebab keragaman pendapat para pakar hukum islam terhadap hadis Rasulullah SAW. Faktor pertama, perbedaan mengenai kriteria hadis yang layak untuk diamalkan. Faktor Kedua, Keragaman pendapat para pakar hukum Islam dalam memahami hadis Rasulullah karena adanya dua masalah yaitu: 1. Perbedaan intenlegensi mereka disebabkan oleh perbedaan naluri (bakat), lingkungan soial, budaya, politik dan sebagainya; 2. Lafal itu sendiri mengandung makna musytarak. Faktor ketiga, Adanya hadis-hadis yang secara tekstual tampak bertentangan menyebabkan para fuqaha ketika menyimpulkan kandungan hukum berbeda. Faktor keempat, keragaman para pakar disebabkan adanya perbedaan tingkat pengetahuan mereka tentang sunnah.
Copyrights © 2015