Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang hukum Islam, khususnya terkait isu-isu finansial syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis metode istinbat hukum yang digunakan ulama kontemporer dalam merespons fenomena keuangan digital seperti fintech syariah, mata uang kripto, dan transaksi elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research), yaitu dengan menelaah literatur klasik dan kontemporer terkait hukum Islam serta fatwa-fatwa lembaga otoritatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode istinbat hukum pada era digital menuntut fleksibilitas dalam penerapan kaidah ushul fiqh, dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip dasar syariah seperti keadilan, kemaslahatan, dan larangan riba. Para ulama menggunakan pendekatan maqasid al-shariah dan qiyas mu‘asir untuk menafsirkan isu-isu finansial modern secara aktual. Kesimpulannya, penerapan metode istinbat yang adaptif terhadap perubahan teknologi menjadi kunci penting dalam menjaga relevansi hukum Islam di era digital serta memastikan praktik keuangan syariah tetap sesuai dengan nilai- nilai Islam
Copyrights © 2025