Berkaitan dengan masalah kejahatan, maka kekerasan sering merupakan pelengkap dari bentuk kejahatan itu sendiri. Kejahatan kekerasan sesungguhnya merupakan salah satu subspesies dari violence. karakteristik dari model kejahatan dengan kekerasan ini adalah adanya agresivitas atau apa yang dinamakan assaultive conduct. Gibbons membedakan dua macam assaultive conduct, yaitu, (1) Situational or sub-cultural in character; (2) Individualistic or phsychogenic in character. Salah satu perspektif teori kriminologi yang dapat dipergunakan untuk menganalisis model kejahatan dengan kekerasan di Indonesia adalah teori yang dikembangkan oleh Hoefnagels. Hoefnagels dalam bukunya telah mengungkapkan bahwa para ahli kriminologi pada umumnya sering bertumpu pada teori kausa kejahatan dan pelakunya, namun kurang memperhatikan sisi lain dari suatu kejahatan. Ia menunjukkan bahwa sisi lain dimaksud adalah aspek stigma dan seriousness.
Copyrights © 2014