Implementasi kebijakan BUMDes merupakan proses penting dalam pengembangan ekonomi desa dan pemberdayaan masyarakat. BUMDes Jenggirat Tangi dibentuk pada 18 Desember 2018 yang berlandaskan Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2018 tentang “Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jenggirat Tangi”. Tujuan penelitian ini yaitu mendeskripsikan dan menganalisis Implementasi Kebijakan Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes Jenggirat Tangi. Metode penelitian yang digunakan yaitu deskriptif dengan pendekatan kualitatif. BUMDes Jenggirat Tangi bergerak dalam bidang usaha jasa yaitu fotokopi dan kelengkapan ATK, usaha sewa seperti persewaan sound system, untuk saat ini juga sedang menjalankan program pengelolaan sampah, selain itu juga usaha pelayanan samsat. Namun, tantangan yang dihadapi yaitu usaha permodalan yang tidak berkelanjutan dan pendapatan asli desa dari BUMDes yang masih rendah, hanya mencapai 30% dari total usaha. Hasil penelitian ini menggunkan teori Van Meter dan Van Horn yang memiliki enam indikator yaitu Ukuran dan Tujuan belum sepenuhnya tercapai karena masih ada tujuan yang belum tercapai, karena belum ada program yang terencana dan juga karena dipengaruhi oleh kurangnya pemahaman masyarakat dan kurangnya sosialisasi dari pihak pelaksana. Sumber daya pada kebijakan ini juga belum maksimal karena adanya keterbatasan sumber daya manusia maupun finansial, Karakteristik organisasi pelaksana dinilai belum efektif, masih terdapat ketidakpuasan masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksana kebijakan. Komunikasi antar organisasi sudah baik, namun belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat, masih terjadi miskomunikasi dan kurangnya pemahaman masyarakat terkait BUMDes. Sikap para pelaksana menunjukan sikap positif namun keterbatasan waktu dan beban kerja yang tinggi membuat pelaksana kebijakan tidak maksimal. Lingkungan sosial, politik, dan ekonomi sangat mempengaruhi pelaksana kebijakan. Rendahnya partisipasi masyarakat, politisasi pengelolaan BUMDes, serta keterbatasan ekonomi lokal menjadi hambatan utama dalam keberhasilan kebijakan ini.
Copyrights © 2025