Konflik hukum yang terjadi di tengah masyarakat sering kali diselesaikan melalui pendekatan represif dan formalistik yang berujung pada proses peradilan pidana, sehingga belum sepenuhnya mencerminkan makna keadilan substantif dan pemulihan hubungan sosial. Kondisi tersebut juga masih dijumpai di Kabupaten Rokan Hulu, di mana pemahaman masyarakat terhadap konsep penyelesaian konflik hukum secara restoratif masih relatif terbatas. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai restorative justice sebagai alternatif penyelesaian konflik hukum yang berorientasi pada pemulihan, musyawarah, dan keseimbangan kepentingan para pihak. Metode yang digunakan meliputi penyuluhan hukum, diskusi interaktif, dan pendampingan partisipatif kepada masyarakat dan aparat desa, dengan menekankan nilai keadilan, tanggung jawab, dan perdamaian sosial. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai prinsip, tujuan, dan mekanisme restorative justice, serta tumbuhnya kesadaran bahwa penyelesaian konflik hukum tidak selalu harus berakhir pada pemidanaan. Masyarakat juga mulai memahami peran aktif korban, pelaku, dan komunitas dalam proses penyelesaian konflik secara adil dan bermartabat. Kesimpulan dari kegiatan ini menunjukkan bahwa penguatan pemahaman restorative justice mampu mendorong perubahan paradigma masyarakat menuju penyelesaian konflik hukum yang lebih humanis, efektif, dan berkelanjutan, serta berpotensi memperkuat harmoni sosial di tingkat lokal.
Copyrights © 2025