Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah mencapai cakupan hampir universal di Provinsi Kalimantan Selatan, dengan tingkat kepesertaan mendekati 100 persen. Namun, capaian Universal Health Coverage (UHC) tersebut tidak secara otomatis mencerminkan kematangan tata kelola JKN secara substantif. Artikel ini bertujuan menganalisis secara kritis tata kelola JKN di Kalimantan Selatan dengan menempatkan capaian UHC sebagai titik awal evaluasi, bukan tujuan akhir kebijakan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain analisis kebijakan, berbasis telaah regulasi, laporan Monitoring dan Evaluasi (Monev) DJSN, dokumen kinerja daerah, serta literatur ilmiah terkait good public governance dan jaminan kesehatan. Analisis difokuskan pada enam dimensi tata kelola JKN, yaitu regulasi, kelembagaan, pembiayaan, pelayanan, data dan teknologi, serta pengawasan dan akuntabilitas. Hasil kajian menunjukkan adanya kesenjangan signifikan antara keberhasilan administratif dan perlindungan layanan yang efektif, yang tercermin dalam fragmentasi kelembagaan, ketidakpastian pembiayaan, variasi mutu pelayanan, integrasi data yang lemah, serta pengawasan yang masih dominan administratif. Artikel ini menawarkan kebaruan konseptual dengan menggeser paradigma evaluasi JKN dari pendekatan berbasis cakupan menuju tata kelola berbasis perlindungan efektif. Temuan ini menegaskan perlunya reposisi peran pemerintah daerah sebagai arsitek tata kelola JKN lokal guna menjamin keberlanjutan, keadilan, dan legitimasi sistem jaminan kesehatan di tingkat layanan.
Copyrights © 2025