Penelitian ini menyimpulkan bahwa fatwa MUI Sulawesi Selatan No. 02 Tahun 2022 tentang Uang Panai’ merepresentasikan upaya serius dalam merespons permasalahan sosial-keagamaan masyarakat Bugis-Makassar melalui pendekatan yang moderat dan berkeadilan. Seluruh ayat Al-Qur’an yang dirujuk dalam fatwa tersebut mencerminkan nilai-nilai maqâshid al-Qur’ân: irâdat al-taysîr, al-ihsân wa al-‘adâlah, al-Sakînah wa al-rahmah, al-amanah wa al-mas’uliyyah, takrîm al-insân, al-‘urf al-shâliẖ, al-‘ubûdiyyah wa al-ikhlâsh. Analisis menunjukkan bahwa fatwa ini memiliki fondasi normatif yang kuat untuk mengarahkan tradisi uang panai’ agar tetap sejalan dengan prinsip-prinsip Al-Qur’an. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi literatur tentang maqâshid al-Qur’ân, fatwa, Majelis Ulama Indonesia, uang panai’, serta tafsir-tafsir klasik dan kontemporer. Analisis dilakukan dengan metode deskriptif-analitis yang berusaha menggambarkan secara sistematis dan menganalisis secara mendalam substansi dalil al-Qur’an dalam perspektif maqâshid al-Qur’ân.
Copyrights © 2025