Kecamatan Bukit Raya sebagai lembaga pemerintahan tingkat Kecamatan memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan publik kepada warganya, seperti pengurusan surat pengantar perizinan dan lainnya. Namun, berdasarkan pengamatan dan keluhan dari beberapa warga, masih ditemukan sejumlah fenomena yang mencerminkan kekurangan dalam pelayanan publik di kantor kecamatan tersebut. Pelayanan publik di Kantor Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru masih menunjukkan adanya kendala dalam penerapan prinsip good governance. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan Teknik pengumpulan data melalui Observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penilitian bahwasannya pengimplementasian prinsip-prinsip good governance dalam pelayanan publik di Kantor Kecamatan Bukitraya belum sepenuhnya terlaksana dengan baik, dimana beberapa prinsip masih belum optimal. dikarekanan kurangnya sosialisasi layanan digital kepada masyarakat, sikap petugas yang belum sepenuhnya komunikatif dan ramah, serta keterbatasan pelatihan pegawai dalam menghadapi pelayanan berbasis teknologi. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kantor Kecamatan Bukit Raya perlu memperkuat kapasitas aparatur melalui pelatihan, meningkatkan sosialisasi dan pendampingan penggunaan layanan digital, membina sikap pegawai agar lebih responsif dan ramah, memaksimalkan penggunaan media digital sebagai sarana informasi dan pengaduan, serta melakukan evaluasi kinerja secara berkala guna memastikan penerapan good governance yang lebih optimal.
Copyrights © 2026