Dinamika globalisasi ekonomi dewasa ini, penyelesaian sengketa melalui arbitrase menjadi instrumen penting guna terciptanya kepastian hukum dan efisiensi bagi para pihak. Namun demikian, pelaksanaan putusan arbitrase hingga kini masih memiliki berbagai hambatan yuridis dan praktis yang berimplikasi terhadap efektivitas serta asas keadilan serta kepastian hukum. Permasalahan utama berfokus pada dua hal, yaitu mengenai reformulasi hukum nasional yang diharapkan dapat memperkuat efektivitas pelaksanaan putusan arbitrase nasional di Indonesia; serta pengaturan yang ideal terkait mekanisme pelaksanaan putusan arbitrase agar mampu mewujudkan keadilan dan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang mencakup pendekatan perundang-undangan, komparatif, dan konseptual. Analisis dilakukan terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, serta perbandingan dengan sistem hukum di Singapura dan Belanda. Hasil penelitian membuktikan bahwa belum optimalnya pelaksanaan putusan arbitrase di Indonesia yang disebabkan karena masih kuatnya intervensi pengadilan melalui mekanisme exequatur serta ketidakjelasan konsep “ketertiban umum” yang sering dijadikan dasar penolakan eksekusi. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan menurunkan kredibilitas lembaga arbitrase nasional. Reformulasi hukum diperlukan untuk membatasi peran pengadilan, memperjelas definisi “ketertiban umum”, dan memperkuat asas final and binding dalam pelaksanaan putusan arbitrase. Selain itu, pengaturan ideal diarahkan pada penerapan sistem digital e-exequatur serta penguatan kelembagaan arbitrase nasional seperti BANI, guna menjamin proses pelaksanaan putusan yang cepat, transparan, dan berkeadilan
Copyrights © 2025