Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Perlindungan Dan Tanggung Jawab Hukum Kebocoran Informasi Data Pribadi Pada Penyelenggara Sistem Elektronik Berdasarkan Perspektif Rahasia Dagang Fitria, Myrna; Iryani, Dewi; Hari Setiawan, Puguh Aji
Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia Vol. 5 No. 1 (2025): Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/cerdika.v5i1.2408

Abstract

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam kasus kebocoran data pribadi berdasarkan perspektif rahasia dagang. Data pribadi yang dikelola oleh PSE sering kali memiliki nilai ekonomi yang signifikan, sehingga kebocoran data tidak hanya merugikan privasi individu tetapi juga dapat mengancam rahasia dagang perusahaan. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji bagaimana Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022) dan Undang-Undang Rahasia Dagang (UU No. 30 Tahun 2000) mengatur perlindungan serta tanggung jawab PSE dalam melindungi data pribadi dan rahasia dagang. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menyediakan kerangka hukum yang cukup komprehensif, pelaksanaan dan penegakannya masih menghadapi beberapa tantangan signifikan. Kewajiban untuk memberikan kompensasi kepada pihak yang terdampak juga belum diatur secara jelas, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan standar ganti rugi di berbagai kasus. Perlindungan rahasia dagang yang berkaitan dengan data pelanggan atau informasi bisnis strategis sangat penting untuk mempertahankan keunggulan kompetitif di pasar. Penelitian ini menyarankan adanya peningkatan dalam kerangka regulasi dan kepatuhan untuk membangun lingkungan perlindungan data yang lebih kuat guna menjaga privasi individu sekaligus melindungi kepentingan bisnis.
Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Asuransi Jiwa yang Berkepastian Hukum Oscar, Gomulia; Hari Setiawan, Puguh Aji; Iryani, Dewi
Jurnal sosial dan sains Vol. 4 No. 9 (2024): Jurnal Sosial dan Sains
Publisher : Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jurnalsosains.v4i9.3170

Abstract

Latar Belakang: Asuransi jiwa memegang peranan penting dalam menyediakan perlindungan finansial bagi individu dan keluarga di Indonesia, tetapi kompleksitas industri asuransi dan potensi konflik antara pemegang polis dan perusahaan asuransi menuntut kerangka hukum yang kuat. Meskipun telah ada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masih ada tantangan dalam implementasi dan penegakan hukum, serta ruang untuk perbaikan dalam mekanisme penyelesaian sengketa dan edukasi konsumen. Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pemegang polis asuransi jiwa dengan pendekatan yuridis normatif. Metode : Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pemegang polis diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 dan peraturan OJK, namun masih ada kelemahan dalam pemahaman masyarakat, pengawasan OJK, mekanisme penyelesaian sengketa, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran oleh perusahaan asuransi. Kesimpulan : Perusahaan asuransi perlu meningkatkan transparansi informasi kepada pemegang polis. Ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pemegang polis, efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa, dan pengawasan oleh OJK, dengan tujuan akhir meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia.
KONSTRUKSI IDEAL PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE DI INDONESIA : KONSEP EKSEKUTORIAL DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM DI INDONESIA yinni, Yinni; Ismail; Hari Setiawan, Puguh Aji
Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum Vol 8 No 2 (2025): Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/rjih.v8i2.56527

Abstract

Dinamika globalisasi ekonomi dewasa ini, penyelesaian sengketa melalui arbitrase menjadi instrumen penting guna terciptanya kepastian hukum dan efisiensi bagi para pihak. Namun demikian, pelaksanaan putusan arbitrase hingga kini masih memiliki berbagai hambatan yuridis dan praktis yang berimplikasi terhadap efektivitas serta asas keadilan serta kepastian hukum. Permasalahan utama berfokus pada dua hal, yaitu mengenai reformulasi hukum nasional yang diharapkan dapat memperkuat efektivitas pelaksanaan putusan arbitrase nasional di Indonesia; serta pengaturan yang ideal terkait mekanisme pelaksanaan putusan arbitrase agar mampu mewujudkan keadilan dan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang mencakup pendekatan perundang-undangan, komparatif, dan konseptual. Analisis dilakukan terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, serta perbandingan dengan sistem hukum di Singapura dan Belanda. Hasil penelitian membuktikan bahwa belum optimalnya pelaksanaan putusan arbitrase di Indonesia yang disebabkan karena masih kuatnya intervensi pengadilan melalui mekanisme exequatur serta ketidakjelasan konsep “ketertiban umum” yang sering dijadikan dasar penolakan eksekusi. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan menurunkan kredibilitas lembaga arbitrase nasional. Reformulasi hukum diperlukan untuk membatasi peran pengadilan, memperjelas definisi “ketertiban umum”, dan memperkuat asas final and binding dalam pelaksanaan putusan arbitrase. Selain itu, pengaturan ideal diarahkan pada penerapan sistem digital e-exequatur serta penguatan kelembagaan arbitrase nasional seperti BANI, guna menjamin proses pelaksanaan putusan yang cepat, transparan, dan berkeadilan
PENGATURAN PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE) PADA PRAKTEK PERBANKAN DI INDONESIA DALAM PERPSPEKTIF PERLINDUNGAN HUKUM DAN KEPASTIAN HUKUM Wibowo, Benny; Ismail; Hari Setiawan, Puguh Aji
Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum Vol 8 No 2 (2025): Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengeksplorasi mekanisme pengalihan piutang (cessie) dalam sektor perbankan Indonesia dengan melihat aspek perlindungan dan kepastian hukum. Walaupun cessie sudah diatur dalam Pasal 613 KUHPerdata dan diperkuat oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.6/POJK.07/2022, ketentuan-ketentuannya masih bersifat umum dan menimbulkan ketidakpastian, terutama bagi debitur yang seringkali tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang mengintegrasikan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menunjukkan adanya kebutuhan akan pengaturan yang lebih tegas serta peningkatan pengawasan guna menjamin terwujudnya keadilan dan kepastian hukum. Penguatan kerangka hukum akan mendukung praktik perbankan yang lebih sehat dan berkelanjutan di Indonesia.