Penelitian ini mengeksplorasi mekanisme pengalihan piutang (cessie) dalam sektor perbankan Indonesia dengan melihat aspek perlindungan dan kepastian hukum. Walaupun cessie sudah diatur dalam Pasal 613 KUHPerdata dan diperkuat oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.6/POJK.07/2022, ketentuan-ketentuannya masih bersifat umum dan menimbulkan ketidakpastian, terutama bagi debitur yang seringkali tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang mengintegrasikan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menunjukkan adanya kebutuhan akan pengaturan yang lebih tegas serta peningkatan pengawasan guna menjamin terwujudnya keadilan dan kepastian hukum. Penguatan kerangka hukum akan mendukung praktik perbankan yang lebih sehat dan berkelanjutan di Indonesia.
Copyrights © 2025