Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1154 K/Pdt.Sus-Pailit/2024, tertanggal 9 Oktober 2024 merupakan preseden penting dalam menentukan batas kewajiban kreditor terhadap kurator dalam proses kepailitan, khususnya dalam konteks pasca-pelunasan utang. Dalam perkara tersebut, Tim Kurator PT Gesit Irit (Dalam Pailit) mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk mewajibkan PT Bank Maspion Indonesia, Tbk., menyerahkan dokumen terkait fasilitas kredit dan mutasi rekening debitor. Permintaan ini ditolak oleh Mahkamah Agung dengan pertimbangan bahwa PT Bank Maspion Indonesia, Tbk. tidak lagi memiliki status sebagai kreditor karena fasilitas kredit telah dilunasi sebelum putusan pailit dijatuhkan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam perkara tersebut dan menilai kesesuaiannya dengan prinsip hukum kepailitan di Indonesia, khususnya mengenai hak dan kewenangan kurator dalam memperoleh informasi dari pihak ketiga
Copyrights © 2025