Maddenleo T. Siagian
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWAJIBAN KREDITOR DALAM MEMBERIKAN INFORMASI KEPADA KURATOR PASCA PELUNASAN: ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 1154 K/PDT.SUS-PAILIT/2024 Ananda, Dita; Maddenleo T. Siagian
Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum Vol 8 No 2 (2025): Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/rjih.v8i2.56533

Abstract

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1154 K/Pdt.Sus-Pailit/2024, tertanggal 9 Oktober 2024 merupakan preseden penting dalam menentukan batas kewajiban kreditor terhadap kurator dalam proses kepailitan, khususnya dalam konteks pasca-pelunasan utang. Dalam perkara tersebut, Tim Kurator PT Gesit Irit (Dalam Pailit) mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk mewajibkan PT Bank Maspion Indonesia, Tbk., menyerahkan dokumen terkait fasilitas kredit dan mutasi rekening debitor. Permintaan ini ditolak oleh Mahkamah Agung dengan pertimbangan bahwa PT Bank Maspion Indonesia, Tbk. tidak lagi memiliki status sebagai kreditor karena fasilitas kredit telah dilunasi sebelum putusan pailit dijatuhkan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam perkara tersebut dan menilai kesesuaiannya dengan prinsip hukum kepailitan di Indonesia, khususnya mengenai hak dan kewenangan kurator dalam memperoleh informasi dari pihak ketiga