Tradisi keilmuan dalam hukum Islam dikenal dengan tradisi ahlu al-ra’yi dan ahlu al-hadis yang keduanya menggunakan penalaran dalam memahami makna literal dan realitas dari wahyu. Hukum Islam dari zaman nabi sampai zaman sekarang. Tradisi penalaran filosofis ini telah mengalami perkembangan epistemologi keilmuan, sehingga menempatkan penalaran filosofis sebagai alat ilmiah yang penting dan urgen dalam memahami makna hakiki hukum Islam
Copyrights © 2014