Pendidikan merupakan salah satu hak dasar setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “mencerdaskan kehidupan bangsa” dan dalam UUD 1945 pasal 31 ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat Pendidikan, dan dicantumkan dalam sila kedua serta kelima Pancasila, yakni kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun dalam praktiknya, akses dan kualitas Pendidikan di Indonesia masih menhadapi persoalan serius, diantaranya angka putus sekolah yang tinggi, fasilitas yang belum memadai, biaya yang memberatkan masyarakat dan lain sebagainya. Pemerintah negara di era presiden Prabowo Subianto sekarang ini membuat program antara lain Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, dan yang terbaru presiden menurunkan dana untuk memberikan Smart TV di setiap kelas sebagai upaya pemerintah menutup berbagai kesenjangan tersebut. Artikel ini bertujuan mengkaji hubungan antara konsep Pendidikan dalam perspektif Pancasila serta yang dicita-citakan UUD 1945 dengan kebiajakan aktual yang sedang dilakukan pemerintah, sekaligus mengkritisi pertanyaan fundamental: Pendidikan sejatinya tanggung jawab pemerintah atau rakyat? Dengan pendekatan normatif dan menggunakan analis kebijakan.
Copyrights © 2025