Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi bagian penting dalam ekonomi Indonesia. Karena hal itu pemerintah terus mendukung perkembangan UMKM di Indonesia, salah satunya dengan memberikan kemudahan proses administrasi perpajakan dan penyederhanaan tarif pajak. Pemerintah membuat regulasi Pajak Penghasilan melalui PP No. 46 Tahun 2013, PP No. 23 Tahun 2018 dan PP No. 55 Tahun 2022. Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji setiap regulasi terkait Pajak Penghasilan Final UMKM. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan mengkaji dari Peraturan Pemerintah, Jurnal Ilmiah dan publikasi resmi yang sesuai topik penulisan. Hasil kajian menunjukan perubahan yang signifikan, terutama terkait penurunan tarif dasar pengenaan Pajak Penghasilan, jangka waktu pemanfaatan fasilitas tarif PPh Final, hingga pembatasan peredaran bruto dan batas maksimal penghasilan satu tahun pajak. Perubahan tersebut upaya pemerintah dalam membantu perkembangan UMKM di Indonesia dan meningkatkan kepatuhan pajak bagi wajib pajak UMKM. Kesimpulan dari penulisan ini adalah PP No. 55 Tahun 2022 merupakan penyempuranaan dari peraturan – peraturan sebelumnya, peraturan ini lebih berpihak kepada UMKM dan berpotensi untuk meningkatkan kepatuhan pajak serta perkembangan UMKM.
Copyrights © 2026