Permasalahan pelayanan publik pada Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat masih menunjukkan adanya tuntutan masyarakat yang menilai bahwa kinerja pegawai belum berjalan secara efektif, efisien, serta sesuai dengan standar profesionalisme institusi hukum. Kondisi ini menjadi indikator bahwa implementasi prinsip-prinsip Good Governance belum sepenuhnya terinternalisasi dalam praktik kerja keseharian. Penelitian ini menawarkan kontribusi kebaruan dengan mengeksplorasi penerapan prinsip Good Governance secara kualitatif dan mendalam, khususnya terkait akuntabilitas, efektivitas, dan transparansi dalam pelaksanaan tugas pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain deskriptif-eksploratif untuk mengungkap permasalahan yang terjadi secara faktual dan kontekstual. Data dikumpulkan melalui observasi langsung, wawancara mendalam, dan studi dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat serta masyarakat sebagai pengguna layanan, yang dipilih dengan teknik purposive sampling. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan menggunakan model Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip akuntabilitas telah diterapkan secara cukup optimal, tercermin melalui mekanisme pelaporan kinerja dan pengawasan internal. Namun, prinsip transparansi dan efektivitas belum berjalan secara maksimal, ditandai dengan masih adanya pegawai yang kurang disiplin dan terbatasnya akses informasi publik bagi masyarakat. Penelitian ini juga mengidentifikasi faktor pendukung implementasi Good Governance, yaitu keberadaan kode etik dan sinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya. Sebaliknya, faktor penghambatnya mencakup tekanan internal maupun eksternal serta maraknya informasi keliru yang beredar di masyarakat. Rekomendasi studi ini menekankan perlunya penguatan budaya kerja profesional, digitalisasi layanan informasi publik, serta sistem pengawasan berbasis meritokrasi. Public concerns regarding service delivery at the West Sulawesi High Prosecutor's Office indicate ongoing dissatisfaction and legal complaints, suggesting that employee performance has not yet achieved expected levels of effectiveness, efficiency, and professional accountability. These concerns reflect gaps in the institution's implementation of Good Governance principles. This study makes a novel contribution by qualitatively and comprehensively examining the practical application of Good Governance, with a particular focus on accountability, transparency, and staff performance effectiveness. This research employs a qualitative, descriptive–exploratory design to uncover institutional issues in context. Data were collected through direct observation, in-depth interviews, and document analysis. Participants consisted of employees of the High Prosecutor's Office and members of the public as service users, selected through purposive sampling. Data analysis was conducted using the Miles and Huberman analytical framework, including data reduction, data display, and conclusion drawing. The findings reveal that accountability mechanisms have been implemented effectively, as evidenced by structured reporting systems and internal control measures. However, transparency and effectiveness remain suboptimal, demonstrated by limited public access to information and inconsistent employee discipline. The study identifies supporting factors such as the existence of a professional code of ethics and collaboration with other law enforcement institutions. Conversely, inhibiting factors include internal and external pressure, as well as misinformation widely circulating among the public. The study recommends strengthening the professional work culture, enhancing digital transparency systems, and developing performance monitoring based on meritocracy to improve the implementation of Good Governance.
Copyrights © 2025