AL-Daulah
Vol 3 No 1 (2014): (June)

Menelusuri Akar Sistem Pengawasan Penegak Hukum

Samin, Sabri (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Jun 2014

Abstract

Kekeliruan dalam pengambilan keputusan oleh penegak hukum merupakan sesuatu yang lumrah, sepanjang kekeliruan itu bukan disengaja atau diupayakan. Bila kekeliruan dalam penetapan putusan penegak hukum terjadi bukan karena disengaja atau direkayasa maka pernyataan Nabi saw. bahwa: “Apabila penegak hukum dalam memutuskan suatu kasus menemukan kebenaran maka penegak hukum itu memperoleh kompensasi/keuntungan ganda. Tetapi bila menghasilkan pu- tusan yang keliru mendapat keuntungan/kompensasi tunggal”. Kredibilitas penegak hukum dipertaruhkan, sesuatu yang mustahil bila kredibilitas itu diperjualbelikan hanya karena kepentingan hedonis sesaat.Dasar putusan hakim adalah alat bukti dan fakta persidangan bukan keyakinan hakim, sebab keyakinan itu tidak dapat  diukur. Tanpa diucapkanpun pastilah hakim memutuskan dengan keyakinannya. Fenomena hasil persidangan kadang- kadang tidak terhindarkan adanya perbedaan pendapat, sehingga terjadi perbedaan karena keyakinan hakim yang berbeda.

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

al_daulah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan (Al-Daulah : Journal of Criminal Law and Constitution) focuses on areas in Islamic Criminal and Constitution ...