Penyebaran berita bohong (hoaks) di ruang siber semakin meningkat dan menimbulkan persoalan hukum, terutama setelah penerapan Pasal 28 ayat (3) UU ITE yang memuat unsur “kerusuhan” tanpa penjelasan yang jelas. Ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan multitafsir dan mengancam kebebasan berpendapat. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-XXI/2024 kemudian menegaskan bahwa kerusuhan hanya dapat dimaknai sebagai gangguan ketertiban umum di ruang fisik, sehingga perlu dikaji kembali batasan dan penerapan unsur tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menentukan kriteria kerusuhan dalam konteks penyebaran hoaks di ruang siber; dan (2) menilai urgensi pembaharuan regulasi pasca Putusan MK 115/PUU-XXI/2024. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui kajian perundang-undangan, putusan pengadilan, serta perbandingan dengan regulasi negara lain seperti POFMA Singapura dan NetzDG Jerman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hoaks di ruang digital hanya dapat dipidana apabila terbukti menimbulkan kerusuhan fisik yang nyata, seperti gangguan ketertiban umum, mobilisasi massa, atau tindakan kekerasan. Tidak semua hoaks memenuhi unsur tersebut, sehingga diperlukan batasan yang lebih rinci agar tidak terjadi penegakan hukum yang sewenang-wenang. Penanganan hoaks yang efektif juga membutuhkan peran platform digital melalui mekanisme moderasi konten. Kesimpulannya, pembaharuan regulasi diperlukan untuk memperjelas definisi kerusuhan fisik dan memperkuat sistem penanggulangan hoaks secara proporsional demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat.
Copyrights © 2026