Besar dan jayanya negara-negara di dunia tidak terlepas dari keberhasilan dan aktivitas negara-negara tersebut di dalam hubungan bisnis internasional. Kenyataannya ketentuan perjanjian internasional yang bertujuan menciptakan efesiensi, konsistensi, dan koherensi dalam unifikasi dan harmonisasi hukum perdagangan internasional sudah tidak memadai menyangkut transaksi elektronik, pemberian kredit yang dikaitkan dengan perjanjian baku dalam pelaksanaan fungsi bank sebagai penerima dan penyedia dana. Akibat tuntutan masyarakat yang dinamis dan sangat cepat berubah, maka diperlukan suatu model atau rujukan dalam pembangunan hukum perdagangan internasional, misalnya hak untuk memilih dan hukum yang berlaku dalam suatu perjanjian (Choice of  Law) yang diharapkan akan mampu menjadi instrumen harmonisasi hukum. 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2013