Sulesana
Vol 9 No 2

Haji Budaya dan Budaya Haji (Pespektif Sosio-Filosofis)

Marlina, Sri (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Sep 2014

Abstract

Perspektif syariah melaksanakan ibadah haji merupakan proses penyempurnaan keislaman seseorang secara totalitas. Ibadah Haji diwajibkan hanya satu kali dalam setahun. Apabila terdapat seseorang dalam melaksanakan haji lebih dari sekali, dihukum sunat. Tetapi realitas keindonesiaan terdapat sebagian umat Islam khususnya di kalangan berduit-apakah ia pedagang, pemerintah maupun penguasa- sering melakukan ibadah haji dengan berkali-kali. Bagaimana persoalan yang dihadapi kini dan disinian tentang haji banyak kali di Indonesia?. Apa masih disebut haji rutinitas atau merupakan sebuah trend budaya muslim masa kini?. Jikalau haji sebagai  rutinitas atau trend budaya sebaiknya sedini mungkin untuk direinterpretasi telelologisnya. Haji yang dilakukan oleh semua orang yang berkemampuan, puncaknya adalah mencapai kearifan, ketika mereka bertafakur pada halte Arafah. Kearifan yang dimaksud adalah kearifan ritual doktrin keagamaan, sosial kemasyarakatan- memberikan nilai produkivitasnya dan kearifan spiritual.Dapatkah bagi yang berkemampuan atau yang berduit dalam melaksanakan haji lebih dari satu kali dirubah menjadi satu kali atau uang yang bekelebihan itu akan diarahkan kepada persoalan sosial kemasyrakatan? Oleh karena itu pada makalah ini akan mengemukakan beberapa permasalahan sebagai berikut: Bagaimana alternatif ekonomis bagi budaya haji lebih dari sekali terhadap kesejahteraan umat?

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

sls

Publisher

Subject

Religion

Description

studi-studi keIslaman yang erat dengan issu sosial, teologi, hukum, Pendidikan dan filsafat. Studi ini dimulai dengan tema Kajian Kritis Akulturasi Islam dengan Budaya Local, Metode Memahami Maksud Syariah , Maulid Dan Natal (Studi Perbandingan Antara Islam Dan Kristen), Akal dalam Al-Quran, ...