Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tren jumlah kecamatan di Indonesia pascapembentukan provinsi baru pada tahun 2024 dengan menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif. Metode penelitian mencakup analisis statistik deskriptif terhadap jumlah kecamatan pada 38 provinsi serta penerapan algoritma K-Means clustering untuk mengidentifikasi pola pengelompokan antarwilayah. Data diperoleh dari publikasi resmi tahun 2024 dan diolah menggunakan perangkat Python melalui Google Colab. Hasil penelitian menunjukkan bahwa distribusi jumlah kecamatan antarprovinsi tidak merata dan cenderung menceng ke kanan akibat keberadaan provinsi yang memiliki jumlah kecamatan sangat besar, terutama Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Nilai mean sebesar 191,61 dan standar deviasi sebesar 154,83 menegaskan adanya variasi yang tinggi antarwilayah. Analisis klaster menghasilkan tiga kelompok utama, yaitu provinsi dengan jumlah kecamatan ekstrem, provinsi dengan jumlah kecamatan rendah hingga sedang sebagai kelompok mayoritas, serta provinsi dengan jumlah kecamatan tinggi namun tidak ekstrem. Temuan ini mengindikasikan bahwa faktor geografis, demografis, dan historis berperan besar dalam menentukan kebutuhan subdivisi administratif. Secara keseluruhan, penelitian ini menegaskan bahwa pemekaran provinsi berdampak langsung pada struktur tata kelola administratif Indonesia dan penting untuk dipertimbangkan dalam perencanaan pelayanan publik pada masa mendatang.
Copyrights © 2025