Penelitian ini membahas penerapan hukum dan perlindungan hukum dalam kasus penyebaran video atau konten pornografi melalui media digital, sebuah fenomena yang semakin meningkat seiring dengan tingginya penggunaan internet dan media sosial di Indonesia. Penyebaran konten intim tanpa izin, termasuk yang sering disebut revenge porn, telah diakui sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik yang menimbulkan kerugian psikis, sosial, ekonomi, hingga reputasi bagi korban. Dari perspektif penegakan hukum, setidaknya terdapat empat regulasi yang dapat digunakan, yaitu KUHP, Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Meskipun demikian, praktik peradilan menunjukkan bahwa aparat penegak hukum lebih sering menggunakan Undang-Undang ITE karena kemudahan pembuktian dan fleksibilitas normanya, sehingga menimbulkan persoalan konsistensi terhadap asas lex specialis derogat legi generali. Di sisi lain, perlindungan hukum bagi korban telah diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta Undang-Undang TPKS yang memberikan jaminan pendampingan, pemulihan, restitusi, dan perlindungan identitas.
Copyrights © 2026