Integrasi norma hukum internasional ke dalam praktik peradilan konstitusi merupakan fenomena yang semakin menonjol seiring dengan menguatnya globalisasi hukum dan meningkatnya keterikatan negara pada berbagai instrumen hukum internasional. Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi tidak hanya berperan menafsirkan norma dasar negara, tetapi juga menghadapi tantangan untuk menempatkan hukum internasional dalam proses pengujian undang-undang dan penyelesaian sengketa konstitusional. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana norma hukum internasional diintegrasikan dalam praktik peradilan konstitusi di Indonesia, dengan menelaah pendekatan teoritis hubungan hukum internasional dan hukum nasional, serta praktik putusan Mahkamah Konstitusi yang menggunakan hukum internasional sebagai rujukan interpretatif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum internasional belum secara eksplisit ditempatkan sebagai sumber hukum yang mengikat dalam sistem peradilan konstitusi, Mahkamah Konstitusi secara progresif memanfaatkan norma internasional sebagai alat interpretasi konstitusi guna memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan prinsip negara hukum.
Copyrights © 2026