Penggunaan teknologi modern (seperti komputer atau telepon genggam) sebagai alat bantu guna memperlancar kegiatan usaha jual beli merupakan salah satu strategi pemasaran yang sangat menguntungkan. Di era digital sekarang ini terdapat banyak transaksi perdagangan melalui dunia maya (online atau via internet), sehingga antara penjual dan pembeli tidak dibatasi oleh ruang dan waktu. Dahulu, pada masa belum ditemukannya teknologi internet apabila seseorang bermaksud membeli suatu barang maka ia akan mendatangi tempat dimana barang itu dijual, pembeli dapat memeriksa secara langsung kondisi barang yang ia inginkan kemudian terjadi tawar menawar antara pembeli dan penjual, apabila tercapai kesepakatan antara penjual dan pembeli barulah terjadi serah terima uang dan barang. Proses jual beli konvensional inilah yang diatur dalam fiqh muamalah, yang mensyaratkan adanya empat hal yaitu Sighat al’aqd (ijab qabul), Mahallul ‘aqd (obyek perjanjian / barang), Al’aqidaian (para pihak yang melaksanakan isi perjanjian) dan Maudhu’ul’aqd (tujuan perjanjian). Dalam sighat al’aqd (ijab qabul) dilaksanakan dengan ucapan lisan, tulisan atau isyarat bagi mereka yang tidak mampu berbicara atau menulis. Bahkan dapat dilaksanakan dengan perbuatan (fi’li) yang menunjukkan kerelaan kedua belah pihak untuk melakukan suatu perjanjian (jual beli) yang umumnya dikenal dengan al mu’athah. Mahallul ‘aqd mensyaratkan obyek atau barang yang diperjanjikan sudah ada nyata, dapat diserahkan ketika terjadi kesepakatan serta bukan barang yang dilarang menurut syara’. Al’aqidaian adalah para pihak yang melaksanakan isi perjanjian haruslah memenuhi syarat seperti aqil baligh, berakal, sehat, dewasa/bukan mumayyid dan cakap hukum. Sedangkan maudhu’ul ‘aqd berarti yang menjadi tujuan dibuatnya perjanjian (jual beli) yakni penjual menyerahkan barang atau jasa sedangkan pembeli menyerahkan sejumlah uang
Copyrights © 2017