Hukum perkawinan Islam di Indonesia mengalami dinamika yang kompleks, dipengaruhi oleh berbagai faktor politik hukum dan kepentingan sosial dalam penerapannya. Sebagai bagian dari hukum Islam, hukum perkawinan menghadapi berbagai tantangan kontemporer, seperti pernikahan dini, perkawinan beda agama, perceraian, pernikahan siri, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta isu kesetaraan gender. Kajian ini menelaah penerapan teori ma’âlât al-afâl (prediksi konsekuensi perbuatan) dalam beberapa ketentuan dalam UndangUndang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai instrumen untuk mewujudkan maqāṣid al-syarī‘ah dan prinsip keadilan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan library research, menganalisis berbagai sumber primer dan sekunder yang relevan. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif-analitis guna memahami implikasi penggunaan ma’âlât al-afâl dalam kebijakan hukum perkawinan Islam di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa teori ma’âlât al-afâl menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan hukum perkawinan untuk mencegah dampak negatif dari praktik yang tidak sesuai dengan maqashid syariah. Teori ini berperan dalam pembentukan norma hukum yang bertujuan melindungi hak-hak individu dan menciptakan kemaslahatan dalam masyarakat
Copyrights © 2025