Perdagangan anak merupakan kejahatan transnasional yang melibatkan banyak pihak dan berpotensi merusak kehidupan serta hak asasi anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya pencegahan perdagangan anak antara Indonesia dan Malaysia, dengan fokus pada kebijakan yang diterapkan oleh kedua negara serta tantangan yang dihadapi dalam implementasi kebijakan tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-empiris dengan analisis normatif terhadap regulasi yang ada, serta wawancara dengan narasumber yang memiliki pengetahuan langsung mengenai upaya pencegahan perdagangan anak, seperti aparat penegak hukum, pejabat pemerintah, dan organisasi masyarakat sipil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 21 Tahun 2007 di Indonesia dan Anti-Trafficking in Persons Act 2007 (Akta 670) di Malaysia telah menghasilkan peningkatan penindakan terhadap pelaku perdagangan anak, namun efektivitas perlindungan korban masih rendah. Implementasi di lapangan menunjukkan adanya hambatan signifikan terkait koordinasi antar lembaga yang terfragmentasi, keterbatasan sumber daya manusia dan fasilitas, perbedaan definisi korban perdagangan anak antara kedua negara, serta rendahnya kesadaran masyarakat mengenai mekanisme pelaporan. Kerja sama bilateral yang ada belum optimal dalam pertukaran data dan informasi, sehingga respons terhadap kasus lintas negara sering terlambat. rah kebijakan yang direkomendasikan meliputi (1) pembentukan mekanisme koordinasi bilateral yang terstruktur dengan sistem pertukaran informasi real-time; (2) harmonisasi definisi hukum perdagangan anak dalam kerangka ASEAN Convention Against Trafficking in Persons (ACTIP); (3) peningkatan kapasitas aparat penegak hukum melalui pelatihan bersama Indonesia-Malaysia; (4) penguatan layanan rehabilitasi korban terutama di wilayah perbatasan; dan (5) perluasan program sosialisasi berbasis komunitas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Implementasi arah kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pencegahan perdagangan anak lintas negara melalui pendekatan yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025