Perkembangan transaksi bisnis internasional yang semakin maju meningkatkan awareness pada kepedulian lingkungan dengan adanya klausul Environmental, Social, and Governance (ESG) pada klausul perjanjian yang tidak hanya menjadi tren semata namun menjadi parameter hukum dan ekonomi yang menentukan reputasi, nilai investasi, dan legitimasi korporasi di mata publik internasional. Penerapan klausul ESG menghadapi tantangan yuridis terkait prinsip dasar hukum kontrak internasional seperti pacta sunt servanda dan good faith, terutama dalam perbandingan sistem hukum common law dan civil law. Ketidakpastian dan perbedaan interpretasi prinsip-prinsip tersebut berimplikasi pada kepastian hukum dan enforceability klausul ESG, yang sangat dipengaruhi oleh choice of law dan choice of forum. Oleh karenanya, dinamika hukum kontrak internasional menjadi krusial untuk mendukung implementasi ESG dalam mewujudkan ekonomi global yang berkelanjutan dan bertanggung jawab. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah penelitian hukum normatif-komparatif. Prinsip good faith dalam sistem civil law diatur secara eksplisit dan mempengaruhi pembentukan, interpretasi, serta pelaksanaan kontrak, termasuk klausul ESG. Good faith memungkinkan pengadilan menilai kewajiban moral dan sosial para pihak, sehingga klausul ESG dapat ditegakkan secara normatif jika dirumuskan dengan konkret dan terukur. Sedangkan dalam sistem common law, good faith tidak dianggap asas universal dan hanya diterapkan dalam kontrak relasional dengan implied duty. Oleh karena itu, enforceability klausul ESG dalam common law lebih bergantung pada ketepatan drafting kontrak daripada prinsip moral. Perbedaan pendekatan ini menimbulkan tantangan hukum dalam penerapan klausul ESG lintas yurisdiksi, khususnya terkait kepastian hukum dan enforceability-nya.
Copyrights © 2025