Sistem peradilan pidana konvensional di Indonesia masih menekankan penghukuman, sehingga sering kali mengabaikan aspek pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Restorative justice hadir sebagai alternatif yang lebih humanis dengan menekankan penyelesaian berbasis dialog dan perdamaian. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman warga Desa Kepoh, Sambi, Boyolali tentang konsep restorative justice dan penerapannya dalam perkara pidana umum. Metode pelaksanaan dilakukan melalui ceramah, diskusi interaktif, serta pre-test dan post-test untuk mengukur pemahaman peserta. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan masyarakat serta kesiapan aparat desa dan tokoh masyarakat untuk menerapkan restorative justice dalam penyelesaian perkara ringan. Temuan ini menegaskan bahwa pendekatan restorative justice sejalan dengan kearifan lokal yang menekankan harmoni sosial, serta dapat menjadi alternatif efektif dalam membangun sistem hukum yang lebih inklusif.
Copyrights © 2025