Transformasi digital melalui sistem Online Single Submission (OSS) menimbulkan persoalan yuridis baru dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (HAPTUN), terutama terkait status hukum dokumen OSS dan penentuan pejabat yang bertanggung jawab atas keputusan elektronik. Penelitian ini bertujuan menganalisis reformulasi kewenangan PTUN dalam menangani sengketa perizinan berbasis OSS serta menilai kecukupan kerangka hukum yang berlaku. Kajian dilakukan dengan metode yuridis normatif menggunakan teknik studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum terkait. Hasil menunjukkan bahwa dokumen OSS memenuhi unsur Keputusan Tata Usaha Negara sehingga layak dikualifikasikan sebagai KTUN elektronik yang dapat digugat. Namun, integrasi multiinstansi menimbulkan kendala penentuan tergugat dan pembuktian. Penelitian menyimpulkan perlunya pembaruan hukum acara untuk mengakomodasi bukti elektronik dan memperkuat keadilan administrasi.
Copyrights © 2025