Diskresi merupakan salah satu instrumen penting dalam administrasi negara yang memberi ruang bagi pejabat pemerintahan untuk bertindak ketika peraturan tidak memadai atau menimbulkan kebuntuan. Dalam bidang keimigrasian, kewenangan ini semakin relevan seiring meningkatnya mobilitas global yang menghadirkan tantangan baru seperti penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan orang, dan kejahatan transnasional. Namun, praktik diskresi kerap menimbulkan polemik karena rawan multitafsir, berpotensi melampaui kewenangan, serta membuka peluang penyalahgunaan. Oleh karena itu, diskresi harus digunakan berdasarkan prinsip legalitas, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Penguatan regulasi, pedoman operasional yang jelas, pengawasan berbasis teknologi, serta peningkatan integritas aparatur menjadi langkah strategis agar diskresi dapat dijalankan secara akuntabel. Dengan tata kelola yang tepat, diskresi tidak hanya menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan fleksibilitas kebijakan, tetapi juga berfungsi sebagai mekanisme adaptif dalam administrasi negara.
Copyrights © 2025