Penelitian ini bertujuan menganalisis tanggung jawab negara dalam menegakkan peraturan kesehatan kerja bagi pekerja di lapangan, dengan fokus pada kesenjangan antara kekuatan regulatif dan kelemahan implementatif. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan terhadap 32 artikel ilmiah (2019–2024), dokumen internasional ILO dan WHO, serta tiga regulasi nasional yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi K3 Indonesia telah kuat secara normatif, implementasinya masih belum optimal karena lemahnya pengawasan, minimnya pelatihan keselamatan, rendahnya budaya keselamatan, serta terbatasnya komitmen perusahaan dalam menyediakan APD dan fasilitas K3. Pekerja lapangan tetap menjadi kelompok paling rentan terhadap risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Simpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa perbaikan kesehatan kerja hanya dapat dicapai melalui penguatan pengawasan, peningkatan kapasitas pelatihan, serta reformasi implementasi K3 secara sistemik, sehingga tanggung jawab negara dapat benar-benar terwujud dalam perlindungan pekerja lapangan.
Copyrights © 2025