Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi perbedaan penegakan hukum, dan menilai implikasinya terhadap keadilan serta integritas prinsip negara hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis kualitatif dengan metode penelitian hukum normatif yang berfokus pada pengkajian penerapan kaidah dalam hukum positif. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan konseptual (rule of law dan equality before the law), pendekatan kasus dengan membandingkan kasus Habib Rizieq Shihab dan Gibran Rakabuming Raka, dan pendekatan perundang-undangan menganalisis UUD NRI 1945, UU No. 6 Tahun 2018. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi pustaka dan teknik dokumentasi. Analisis data dilakukan secara kualitatif-deskriptif dengan pola deduktif. Hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat indikasi yang kuat terhadap adanya inkonsistensi signifikan dalam penerapan prinsip equality before the law terkait penegakan hukum terhadap kasus kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab (dikenai proses hukum hingga dipidana) dibandingkan dengan kasus serupa yang melibatkan Gibran Rakabuming Raka (tidak menimbulkan proses hukum). Secara faktual, kedua peristiwa memiliki kesamaan unsur pelanggaran, yakni menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah besar pada masa pemberlakuan protokol kesehatan ketat. Perbedaan perlakuan hukum ini dipengaruhi oleh faktor-faktor non-yuridis, meliputi: pengaruh politik dan relasi kekuasaan (kedekatan Gibran dengan kekuasaan eksekutif tertinggi), persepsi sosial terhadap figur publik (posisi oposisi Habib Rizieq vs. posisi bagian dari lingkaran kekuasaan Gibran), pola kebijakan penegakan hukum yang selektif, dan konstruksi media serta opini publik.
Copyrights © 2025