Penelitian ini menganalisis secara yuridis tanggung jawab marketplace dalam perdagangan digital lintas batas yang terhambat oleh ambiguitas normatif. Marketplace sering berlindung di balik status perantara pasif, meskipun kontrol operasional dan keuntungan finansial mereka atas transaksi adalah signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengurai batas antara peran pasif marketplace dengan kewajiban hukum yang seharusnya dipikul. Metode yang digunakan adalah analisis yuridis doktrinal dengan studi kasus Alibaba sebagai pembanding untuk mengevaluasi efektivitas kerangka hukum Indonesia, terutama UU ITE dan PP PMSE. Hasil penelitian menunjukan bahwa model pertanggungjawaban “Notice and Takedown” yang secara implisit dalam hukum nasional tidak memadai dan menciptakan kesenjangan doktrinal antara norma dan praktik, model pasif yang gagal mendorong marketplace untuk bertindak proaktif dalam pencegahan. Jurnal ini merekomendasikan pergeseran paradigma hukum melalui adopsi standar Tanggung Jawab Bersama yang selektif untuk marketplace dalam kasus produk ilegal dan pembentukan sistem Online Dispute Resolution yang memiliki daya ikat untuk memperkuat perlindungan konsumen.
Copyrights © 2025