Perkembangan ekonomi digital global telah menimbulkan tantangan baru bagi sistem perpajakan nasional, khususnya dalam penetapan pajak atas transaksi digital lintas negara yang melibatkan pelaku usaha luar negeri. Perubahan pola transaksi tersebut menuntut reformasi kebijakan yang adaptif dan berbasis teknologi agar dapat menjamin keadilan dan kepastian hukum dalam pemungutan pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis transformasi kebijakan penetapan pajak digital lintas negara pasca penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2024 sebagai bagian dari perkembangan sistem perpajakan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan ialah pendekatan yuridis normatif melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, asas hukum, dan doktrin perpajakan modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PMK 81/PMK.03/2024 menghadirkan reformasi mendasar melalui digitalisasi administrasi perpajakan, penguatan basis data Coretax, dan penyederhanaan mekanisme penetapan pajak bagi pelaku usaha digital luar negeri. Transformasi tersebut tidak hanya memperkuat efektivitas pemungutan pajak lintas yurisdiksi, tetapi juga mencerminkan langkah strategis menuju sistem perpajakan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Copyrights © 2025