Fenomena overstay oleh warga negara asing (WNA) masih menjadi salah satu permasalahan serius dalam bidang keimigrasian di Indonesia. Overstay tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga menimbulkan potensi kerawanan sosial, ekonomi, dan keamanan nasional. Dalam merespons permasalahan tersebut, Ditjen Imigrasi berupaya menghadirkan inovasi berupa sistem pemberian notifikasi kedaluwarsa izin tinggal kepada WNA. Inovasi ini bertujuan memberikan peringatan dini mengenai batas waktu izin tinggal, sehingga WNA memiliki kesempatan untuk melakukan perpanjangan atau meninggalkan wilayah Indonesia secara tertib sesuai aturan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris dengan menganalisis regulasi keimigrasian yang berlaku serta mengevaluasi efektivitas inovasi notifikasi kedaluwarsa dalam praktik. Hasil kajian menunjukkan bahwa inovasi ini berkontribusi positif dalam menekan angka pelanggaran overstay, meskipun masih menghadapi beberapa tantangan, seperti keterbatasan infrastruktur teknologi informasi, literasi digital WNA, dan kepatuhan administratif. Dengan optimalisasi sistem, sosialisasi yang intensif, serta penguatan koordinasi antarlembaga, inovasi notifikasi ini berpotensi menjadi instrumen preventif yang efektif dalam mengurangi pelanggaran izin tinggal.
Copyrights © 2025