Penetapan hukum dalam ruang privat merupakan esensi dari adanya syariat yang menjadi panutan dalam berkehidupan. Sehingga pengetahuan mengenai rahasia disyariatkannya sesuatu merupakan hal yang bersifat esensial. Huqu>qulla>h yang terdapat dalam ruang publik dengan huqu>q al-‘Iba>d yang terdapat dalam ruang privat adalah dua kepentingan yang selalu ada dalam ibadah yang disyariatkan yang kesemuanya didasarkan pada kemaslahatan. Huqu>q al-‘Iba>d dapat dilihat dalam beberapa hukum keluarga yaitu perkawinan, perceraian, kewarisan dan makanan. Memahami rahasia yang terdapat dalam hukum keluarga tersebut dapat ditempuh dengan dua cara, yaitu secara ilmiah dan amaliah (praktek kehidupan sehari-hari).
Copyrights © 2017