Sistem hukum di Indonesia mengenal keberagaman, termasuk keberadaan hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat. Salah satunya adalah hukum adat Batak yang menganut sistem patrilineal, di mana garis keturunan dan hak waris hanya diakui melalui laki-laki. Namun, hal ini sering kali menimbulkan benturan dengan ketentuan hukum perdata nasional yang menjunjung asas kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan dalam pewarisan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis benturan antara hukum adat patrilineal Batak dan hukum perdata nasional dalam sengketa waris sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 435/Pdt/2018/PT Medan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam putusan tersebut berupaya menyeimbangkan antara penghormatan terhadap nilai-nilai adat dengan prinsip keadilan dalam hukum nasional. Namun, masih terdapat ketegangan antara penerapan hukum adat dan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dalam konteks pewarisan.
Copyrights © 2025