Dalam era globalisasi ekonomi, Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA) menjadi instrumen penting yang tidak hanya menghapus hambatan tarif, tetapi juga menyederhanakan prosedur hukum dalam transaksi bisnis internasional. FTA mengatur aspek-aspek penting seperti dokumen perdagangan, aturan asal barang (Rules of Origin/ROO), prosedur bea cukai, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas FTA sebagai instrumen hukum internasional dalam menyederhanakan prosedur hukum transaksi lintas batas, serta mengidentifikasi kendala yuridis yang dihadapi dalam implementasinya, khususnya di negara berkembang seperti Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis kualitatif terhadap instrumen hukum internasional (AFTA dan RCEP) dan regulasi nasional terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun FTA secara normatif telah memberikan kerangka hukum yang mendorong efisiensi perdagangan, efektivitasnya di Indonesia masih terbatas akibat lemahnya harmonisasi hukum nasional, kompleksitas ROO, serta infrastruktur kelembagaan dan administrasi yang belum optimal. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa efektivitas yuridis FTA sangat bergantung pada kesiapan regulatif dan kelembagaan di tingkat nasional. Diperlukan reformasi hukum dan penguatan kapasitas institusional untuk menjadikan FTA sebagai alat hukum yang benar-benar fungsional dalam memfasilitasi transaksi bisnis internasional.
Copyrights © 2025